|
Landasan Hukum Undang-Undang no. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada intinya, kedua landasan hukum ini menegaskan bahwa penjaminan mutu merupakan sesuatu yang wajib dalam sebuah Perguruan Tinggi, dan bahwa Perguruan Tinggi yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menentukan mekanisme penjaminan mutu dan standar mutunya. Visi Membantu Universitas Ma Chung mencapai visinya melalui penjaminan mutu akademik, managerial dan sumber daya manusia untuk memuliakan Tuhan melalui akhlak, pengetahuan dan kontribusi nyata sebagai insan akademik yang berdaya cipta. Misi Menciptakan dan memelihara budaya evaluasi diri untuk menumbuhkan perbaikan berkelanjutan di segala bidang pada setiap komponen Universitas Ma Chung. Motto Bekerja, bercermin, dan tak berhenti berlari untuk menjadi lebih baik. Fungsi umum - Menciptakan dan mengelola sistem penjaminan mutu akademik, Sumber Daya Manusia dan manajerial pada tingkat Universitas, Fakultas, Program Studi dan Direktorat/unit kerja di Universitas Ma Chung untuk membantu Universitas mewujudkan visi dan misinya.
- Memastikan lancarnya siklus peningkatan mutu secara berkelanjutan, yang berangkat dari penetapan butir mutu/standar, pelaksanaan, evaluasi diri, audit mutu akademik internal, peningkatan mutu dan benchmarking.
Tujuan - Menentukan butir mutu, atau standar-standar yang diacu, untuk keperluan peningkatan mutu kinerja dan benchmarking.
- Merancang dan memastikan kesahihan dan keterandalan alat ukur yang dipakai untuk mengevaluasi kinerja setiap komponen Universitas.
- Membantu setiap komponen Universitas mengetahui kualitas kinerjanya pada tiga aspek utama, yakni akademik, Sumber Daya Manusia, dan manajerial.
- Merancang pelatihan untuk staf dosen dan non-dosen di aspek manajerial, akademis, dan Sumber Daya Manusia, berdasarkan akumulasi hasil evaluasi kinerja segenap komponen Universitas.
- Menumbuhkan dan memperkuat budaya evaluasi yang berpijak pada prinsip keterbukaan, kejujuran, dan obyektivitas di segenap komponen Universitas.
Standar mutu yang diacu - Job Description setiap Direktorat/Prodi/Unit di Universitas
- Standar Nasional Pendidikan
- Badan Akreditasi Nasional
- Asean University Network – Quality Assurance
- ISO 9001: 2000
|